Sabtu, 27 Juli 2013

Ketua Bawaslu: Perlu Kajian yang Cermat dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu



Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu urgensinya sangat penting dan kegiatan ini adalah menyamakan persepsi, menyamakan sikap, menyamakan prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa pemilu terkait DCS (Daftar Calon Sementara). 

“Bawaslu memutuskan ada ruang untuk menyelesaikan sengketa pada tahap DCS ini. Salah satunya karena pada saat dilakukan klarifikasi kepada komisioner KPU pusat terhadap aduan beberapa parpol, ditemukan fakta bahwa KPU dalam menetapkan DCS itu dengan sebuah surat keputusan. Berbeda ketika menetapkan verifikasi parpol beberapa waktu lalu,” jelas Muhammad pada pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Jakarta, Rabu (19/6).

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa setelah Bawaslu/Bawaslu Provinsi menemukan pelanggaran dalam sebuah klarifikasi maka kuat dasar bagi Bawaslu untuk masuk ke ruang itu (penyelesaian sengketa-Red). Namun semuanya harus diawali oleh sebuah kajian. Kajian awal dalam laporan itu apakah memang arahnya dan muaranya kepada penanganan pelanggaran administrasi atau sengketa, atau lainnya.

“Setelah rakor ini diharapkan tidak ada perbedaan dalam standar yang kita gunakan. Jadi standarnya harus sama. Bawaslu sebagai regulator akan menyampaikan bagaimana Perbawaslu kita dan revisinya terkait hal tersebut serta SOP (Standar Operating Procedure) yang harus dipedomani secara bersama,” jelasnya.

Ketua Bawaslu selanjutnya mengatakan bahwa perlu kajian yang cermat dalam menangani problem DCS yang berbeda-beda, misalnya soal ijazah, KTP, background dan sebagainya.

“Undang-undang 8 Tahun 2012 dan 15 Tahun 2011 memang sudah menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa. Sengketa ini mengarah pada keputusan Bawaslu yang final dan banding sehingga kehormatan lembaga dipertaruhkan,” terang Muhammad.

Ketua Bawaslu juga berpesan kepada seluruh peserta rakor agar berhati-hati dalam memutus suatu keputusan sengketa dan berkoordinasi dengan baik dengan sesama komisioner, dengan KPU, dan ketika akan memutus sengketa bila kira-kira ada ruang belum sepakat jangan segan bertanya ke Bawaslu.

Muhammad juga menjelaskan bahwa yang menjadi putusan Bawaslu dan jajarannya, maka KPU akan mempedomani, mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu.

“Ini merupakan tantangan supaya keputusan Bawaslu adalah benar-benar keputusan yang berwibawa yang dibangun dari sebuah kajian yang bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (Sumber: Bawaslu RI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar