Senin, 22 Juli 2013

Panwaslu Minta Caleg Patuhi Aturan Pemilu






Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa,  mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dan partai politik agar mematuhi berbagai aturan tentang pelaksanaan pemilu. Yang paling krusial terutama yang terkait dengan ancaman pidana pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota," sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut Panwaslu Kabupaten Sumbawa bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah menandatangani nota kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu. Terbentuknya Sentra Gakumdu Kabupaten Sumbawa akan mengkaji berbagai temuan dan laporan tentang dugaan pidana pemilu mendatang.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan Tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari pasal 57 yang mengatur tentang pidana pemilu, baik oleh peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, masyarakat, dan pelaksana kampanye. Adapun contoh pelanggaran pidana pemilu, antara lain kampanye di luar jadwal dan melibatkan kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri, aparat kepolisian, dan TNI.

Sehingga pentingnya partai politik peserta pemilu dan Bacaleg menaati berbagai aturan pemilu. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, telah keluar juga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus dipatuhi oleh parpol dan para bakal caleg. sehingga Kampanye Pemilu 2014 telah mulai sejak 11 Januari 2013.

.Namun kampanye sudah bisa dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye pemilu kepada publik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar