Sabtu, 27 Juli 2013

Panwaslu Sumbawa Fokus Awasi DPS Pemilu 2014

Mahyuddin, S.Pd


Pemilu legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak diseluruh Indonesia kini memasuki tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) hasil kerja Pantarlih disetiap TPS masing-masing PPS, guna melakukan pencocokan ulang data pemilih. Hal ini dilaksanakan agar data sebelumnya dapat diperbaiki sesuai dengan kondisi dan jumlah pemilih yang ada dimasing-masing TPS.

Sebelumnya, dalam pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu)  legislatif 2014,  Panwaslu yang turun melakukan pengawasan secara acak  menemukan  pemilih bermasalah karena  meninggal dunia, pindah domisili, ganda, tanpa NIK, anggota TNI/Polri, sakit  jiwa dan tidak dikenal mencapai ratusan orang lebih.

Menurut Mahyuddin ketua Divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Sumbawa, mengatakan bahwa. Dalam pengawasan DPS yang juga sudah diumumkan di tingkat PPS masing-masing diwilayah Kabupaten Sumbawa kepada umum dan semua pengurus partai politik (Parpol) Peserta pemilu 2014 menemukan ganda, dibawah umur, meninggal dan masih ditemukan anggota TNI/Polri masuk DPS; langsung dikoordinasikan dengan jajaran KPU di kecamatan masing-masing untuk mencoretnya

“Jika memenuhi pemilih yang belum terdaftar,  langsung kami instruksikan untuk diserahkan ke jajaran KPU agar didaftar,” tandasnya.
Mahyuddin menambahkan, di DPS Pileg 2014 yang dikeluarkan KPU  Kabupaten Sumbawa terdapat 332.094 pemilih, jumlah itu berdasarkan kerja Pantarlih dilapangan yang terbagi dalam pemilih Laki-laki berjumlah 163.723 sementara pemilih Prempuan berjumlah 168.371.

Namun, setelah dilakukan audit dengan mengambil sampling diseluruh kecamatan diwilayah Kabupaten Sumbawa dengan 3 TPS per-Desa. Maka Panwaslu Kabupaten Sumbawa menemukan masih banyaknya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih dibawah umur yang terdaftar dalam DPS. Dari data tersebut panwaslu kabupaten sumbawa menemukan pemilih bermasalah seperti pemilih ganda, meninggal dan dibawah umur berjumlah 569 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan.

Sehingga Panwaslu Kabupaten Sumbawa berkoordinasi dengan KPU kabupaten sumbawa untuk segera menindaklanjuti temuan panwaslu untuk melakukan perbaikan data pemilih sesuai dengan fakta dilapangan dan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai menjalankan tugas karena ini berakibat merugikan masyarakat sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar