Sabtu, 27 Juli 2013

Sekretaris Jenderal Bawaslu Lantik 21 Kepala Sekretariat Provinsi


Jakarta – Pasca perubahan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) pertama Bawaslu, Gunawan Suswantoro melantik Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi di Jakarta, Jumat (5/7).Kasek Bawaslu Provinsi yang dilantik sebanyak 21 Kasek, yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau: Anderson, Kepulauan Riau: Dasnil, Jambi Ahmad Luthfi, Sumatera Barat: Hardizon Bahar, Sumatera Selatan: Iriadi, Lampung Dwi Mulyono, Bengkulu: Lopian Hidayat, Kep Bangka Belitung: Wardati, Jawa Barat: Eliazar Barus, DKI Jakarta: Maskur, DI Yogyakarta: Mujiono, Jawa Timur: Amru, Nusa Tenggara Barat: Lalu Rizizvan Arista, Kalimantan Selatan: Adam Malik Rosandhi, Sulawesi Utara: Herry Z Mawuntu, Sulawesi Barat: Idrus, Sulawesi Tengah: Anayanthi Sovianita, Sulawesi Tenggara: Rapiuddin, Maluku: Lodewyk Breemer, Maluku Utara: Irwan M Saleh, dan Sulawesi Selatan, Sudirman Saleh. Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad dan Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatinintyas dan Daniel Zuchron. Sedangkan dari Setjen Bawaslu hadir antara,lain Kabag. Umum Jajang Abdullah, Kabag. Perencanaan dan Anggaran Adhi D. Santoso dan Kabag. Tata Laksana Pengawasan Pemilu Bernad Dermawan Sutrisno. Juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Staf Setjen Bawaslu serta para undangan. 

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro dalam sambutan pelantikannya menyampaikan 10 pakta integritas yang harus ditaaati oleh masing-masing Kasek Bawaslu Provinsi. “Pakta integritas dibuat berbeda, kalau di KPK hanya ada enam butir. Tapi yang ditandatangani sebanyak 10 butir,” ujar Gunawan. 

Adapun 10 Pakta Integritas Kasek Bawaslu Provinsi tersebut adalah :
1)          Membangun dan menginternalisasi budaya anti korupsi dengan dengan berperan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
2)          Tidak menerima atau memberikan secara langsung atau tidak berupa suap, hadiah, bantuan yang tidak sesuai
3)          Bersikap transparan, jujur, dan adil
4)          Menghindarkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest
5)          Mengedepankan efisiensi anggaran negara dalam setiap kegiatan
6)          Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan melaksanakan tugas, kepada pegawai lain
7)          Bertindak secara substansi dan prosedur standar operasional dalam adminstrasi dan teknis pengawasan Pemilu
8)          Bertindak netral terhadap parpol, calon atau peserta pemilu tertentu
9)          Akan menyampaikan informasi publik dan turut menjaga kerahasiaan saksi
10)     Bila melanggar ketentuan di atas siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya

Menurut Gunawan, 10 butir pakta integritas ini tidak hanya sekedar formalitas belaka dan harus menjadi kewajiban untuk ditaati. Jika nanti ada oknum yang melanggar pakta integritas tersebut, maka ia berjanji akan mengambil tindakan tegas. “Konsekuensi logis dari penyimpangan pakta integritas tersebut adalah sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelantikan sebuah lembaga dan instansi ditujukan bukan hanya menempatkan sosok-sosok pejabat, tetapi untuk mengembangkan organisasi atau lembaga tersebut. Terutama untuk pengawasan Pemilu yang berjalan jujur dan adil.

Pasca pelantikan Kasek Bawaslu Provinsi maka akan terbentuk Satker. Menurut Gunawan ini sangat penting untuk mempercepat dukungan teknis dan operasional kepada Komisioner dalam menjalankan Pengawasan Pemilu. Ke depan, Kasek Bawaslu Provinsi juga akan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola anggaran cukup besar.

“Anggaran begitu besar karena hingga tingkat desa atau panitia pengawas lapangan. Sehingga saudara harus berhati-hati mengelola anggaran dan melaksanakan dengan tertib,” kata Gunawan mengingatkan. (Sumber: Bawaslu RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar