Penegakan
Hukum Pemilu
Di Sampaikan Dalam Kegiatan Forum
Diskusi Politik Yang Diselenggarakan Oleh
Badan Kesbang Pol Dan Linmas
Kabupaten Sumbawa
Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni
2013 di Aula kantor Kesbang Pol dan Linmas kabupaten Sumbawa
OLEH :
SYAMSI HIDAYAT, S.IP
KETUA
DIVISI PENINDAKAN DAN SENGKETA PEMILU
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUMBAWA
Jalan Hasanuddin No. 01 Tlpn/ Fax
(0371) 2628209 Sumbawa Besar
A.
Pendahuluan
Pemilu adalah
kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik.
Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang
kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu
harus independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya
semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan
politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga
penyelenggara pemilu berpedoman pada
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang asas pemilu diantaranya
sebagai berikut:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian
hukum;
e.
tertib;
f.
kepentingan
umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi;
dan
l.
efektivitas.
B.
Penegakan Hukum Pemilu
penyelenggaraan
pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam suatu
pemerintahan demokrasi. Pemilihan umum di Negara-negara demokrasi dapat
dipandang sebagai awal dari paradigm demokrasi. Di samping itu, Negara
demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Baik dari pihak
legislatif maupun eksekutif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggara pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, juga
dimasukkan sebagai bagian dari suatu pemilihan umum. Kita ketahui bersama bahwa
Pemilu legislative yang terakhir dilaksanakan di Indonesia adalah pada tahun
2009 sedangkan pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah khususnya Provinsi NTB
baru saja menyelenggarakan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan
2013/2018 yang berjalan sesuai dengan harapan bersama.
Keberadaan
Panwaslu Kabupaten merupakan turunan dari Bawaslu sebagai lembaga yang
mengawasi proses pemilu, baik dari tahapan yang dilakukan oleh KPU maupun proses
pelaksanaan dari peserta pemilu (Partai Politik) untuk menghindari berbagai
macam persolan dan kecurangan yang terjadi dilapangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 77
dan pasal 78 tentang tugas dan wewenang serta kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota.
Adapun tugas dan wewenang tersebut adalah :
1.
Tugas dan Wewenang Panwaslu
Kabupaten/kota
a.
mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1)
Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2)
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan pencalonan bupati/walikota;
3)
Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
4)
Penetapan calon bupati/walikota;
5)
Pelaksanaan kampanye;
6)
Pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
7)
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu;
8)
Mengendalikan pengawasan seluruh proses
penghitungan suara;
9)
Pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
10) Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
kecamatan;
11) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12) Proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota;
b.
menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c.
menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e.
meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f.
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g.
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung;
h.
mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota
dapat:
a.
memberikan
rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b.
memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Adapun kewajiban Panwaslu
Kabupaten/Kota:
a.
bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.
menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dengan melihat
pada sistem pemilu saat ini, pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran
demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap
pemerintahan dan negaranya. Pemilhan umum adalah hal yang penting dalam
kehidupan Negara. Pemilu selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih
para wakilnya, juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan
kembali kontrak sosial. Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses
diskusi antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat, dan calon kepala daerah baik
sendiri-sendiri maupun melalui partai politik.
Ada beberapa
prasyarat yang harus dipenuhi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan
yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual. Prasyarat
tersebut antara lain adalah : tersedianya aturan main yang jelas dan adil bagi
semua peserta, adanya penyelenggara yang independen dan tidak diskriminatif,
pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepada semua
pihak.
Hukum pemilu
adalah seperangat peraturan yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemilu
berjalan sesuai dengan asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Secara operasional, hukum pemilu mencegah dan memberikan sanksi agar
tidak terjadi pelanggaran peraturan pemilu. Hukum pemilu juga mengatur
penyelesaikan kasus-kasus sengketa atau perselisihan pemilu yang melibatkan
para pihak.
Dalam
upaya peningkatan efektivitas penanganan tindak pidana Pemilu, pasal 267 ayat
(1) Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
mengamanatkan pembentukan Sentra Gakkumdu. Maka guna mempercepat proses
koordinasi antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Sumbawa dalam
penanganan pelanggaran pidana pemilu di baik Pemilu Legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Kepala
Daerah Provinsi maupun Kabupaten. Adanya Sentra Gakkumdu
ini guna membangun penyamaan persepsi antar instansi dalam penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu. Serta memperkuat koordinasi antara Panwaslu, kepolisian dan
kejaksaan di Kabupaten Sumbawa.
MOU ini penting mengingat
ekspetasi masyarakat sangat tinggi seiring dengan modus tindak pidana pemilu
makin canggih, demi tegaknya aturan main dan penegakan hukum pemilu bisa
dimaksimalkan maka hadir Sentra Gakkumdu dari sinergitas tiga lembaga tersebut,
Dalam MOU tersebut menjelaskan empat pilar dalam Sentra
Gakkumdu yaitu :
1) Soliditas
tiga kompomen lembaga penegak hukum dalam penanganan pelanggaran tindak pidana
pemlu,
2) Integritas
yang tinggi agar dihargai masyarakat terutama terkait independensi,
3) Mentalitas
penegak hukum yang bersemangat dan profesionalitas akan aturan main maupun
regulasinya.
C.
Mekanisme Dalam Penegakan Hukum Pemilu
Mekanisme penyelesaian permasalahan
hukum pemilu yang efektif diperlukan untuk menjaga pemilihan umum yang jujur
dan adil (free and fair election).
Mekanisme itu penting, tidak sekedar untuk menjaga demokratisasi pemilu, namun
jauh lebih penting bagaimana mekanisme itu mampu melindungi hak pilih
masyarakat dari tindakan manipulatif dan curang. Oleh Karena itu, mekanisme
hukum pemilu harus mampu memproyeksikan permasalahan yang akan terjadi.
Mekanisme itu tidak hanya memprioritaskan adanya kepastian akan bunyi ketentuan
perundang-undangan, namun lebih dari itu adalah kepastian akan kekuatan makna
aturan main itu sendiri. Dengan kata lain, mekanisme hukum pemilu tidak hanya
bersifat prosedural sehingga berpeluang besar meminggirkan pencarian keadilan.
Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya
efektifitas penegakan hukum pemilu. Setidaknya terdapat 4 faktor, khususnya
pidana , yaitu :
(1)
Koordinasi pengawas
pemilu dengan kepolisian yang tidak berjalan dengan baik.
(2) Kepolisian
dan kejaksaan menilai bukti-bukti tidak cukup. Banyak alasan yang dikemukakan,
baik yang logis maupun tidak. Misalnya, karena pelaku menghilang dan polisi
tidak bisa menemukan dalam waktu 30 hari, atau kebutuhan polisi atas bukti
forensik untuk memastikan ijazah palsu, padahal lembaga berwenang yang
mengeluarkan ijazah tersebut telah menyatakan kepalsuan ijazah itu.
(3) Adanya
keputusan diskresi dari polisi/ jaksa untuk tidak menindaklanjuti kasus
pelanggaran dengan beberapa alasan.
(4) pembiaran
kasus tanpa alasan yang jelas.
D.
Penyelesaian Tindak Pidana, Pelanggaran Administrasi, Perselisihan
Administrasi, Dan Perselisihan Hasil Pemilu
Praktik pemilu di Indonesia selama ini menunjukkan
bahwa persoalan ketaatan hukum dan penegakan peraturan pemilu masih banyak
kekurangan dan kelamahan. Oleh sebab itu, perlu dibangun suatu sistem penegakan
hukum pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan standar pemilu demokratis.
Selain belajar dari pengalaman sendiri, pembangunan sistem itu perlu juga
mengaca pada pengalaman negara-negara lain yang menghadapi masalah yang sama
seperti :
a.
Syarat Penting Penegakan Hukum Pemilu
Mengenai
kepatuhan terhadap aturan dan penegakan hukum, terdapat sejumlah persyaratan
yang menjadi dasar bagi pembangunan sistem penegakan hukum pemilu yang baik.
Persyaratan itu adalah:
1)
Adanya mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif;
2)
Adanya aturan mengenai hukuman untuk pelanggaran pemilu;
3)
Adanya ketentuan terperinci dan memadai untuk melindungi hak pilih;
4)
Adanya hak bagi pemilih, kandidat, dan parpol untuk mengadu kepada lembaga
penyelenggara pemilu atau lembaga pengadilan;
5)
Adanya keputusan untuk mencegah hilangnya hak pilih dari lembaga penyelenggara
pemilu atau lembaga pengadilan;
6)
Adanya hak untuk banding;
7)
Adanya keputusan yang sesegera mungkin;
8)
Adanya aturan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan gugatan;
9)
Adanya kejelasan mengenai implikasi bagi pelanggaran aturan pemilu terhadap
hasil pemilu
10)
Adanya proses, prosedur, dan penuntutan yang menghargai hak asasi manusia.
Ke-10
syarat di atas akan digunakan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian
pelanggaran dan penyelesaian keberatan pemilu.
b.
Klasifikasi Masalah Hukum Pemilu
Masalah
hukum dalam pemilu dapat diklasifikasi ke dalam empat macam:
1) Tindak Pidana Pemilu;
Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu
sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Kasus-kasus tindak pidana pemilu
ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke
pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum para tersangka
sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau
denda.
2) Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan administrasi (biasanya menyangkut kriteria dan persyaratan)
sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu maupun peraturan lainnya.
Pelanggaran administrasi ditangani oleh pengawas pemilu dan diserahkan kepada
KPU dan jajarannya untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran lisan,
teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan
pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon.
3) perselisihan administrasi pemilu;
Perselisihan adminstrasi pemilu adalah perselisihan yang timbul karena
munculnya ketidakpuasan beberapa pihak atas keputusan penyelenggara pemilu.
Pemilih, peserta pemilu dan calon anggota legisaltif dan calon pejabat
eksektuif, yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim yang akan menentukan benar tidaknya
keputusan penyelenggara pemilu tersebut.
4) Perselisihan
Hasil Pemilu.
Perselisihan hasil pemilu adalah perselisihan yang timbul karena partai
politik perserta pemilu, calon anggota DPD, dan pasangan calon pejabat
eksekutif merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU
sehingga mereka tidak mendapatkan kursi yang diperebutkan. Kasus perselesihan
hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam perjalannya kemudian,
Mahkamah Konstitusi tidak hanya menerima gugatan akibat salah hitung suara oleh
KPU, tetapi juga gugatan akibat terjadinya pelanggaran yang masif, sistematis
dan terstruktur.
E.
Kesimpulan
Dalam melakukan penegakan hukum
dalam penyelenggara pemilu tentu harus sesuai dengan aturan undang-undang
berlaku, misalnya dalam aturan penyelenggara yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Di
tuntut untuk menciptakan pemilu yang JURDIL dalam setiap tahapan sampai pemilu
berakhir dan menemukan pemimpin-pemimpin yang berkualitas sesuai dengan harapan
demokrasi. Serta memberikan keadilan kepada setiap peserta pemilu untuk
mendapatkan hak yang sama sesuai dengan amanat konstitusi.
The best way to buy titanium trim in the UK - TiG
BalasHapusWe titanium trim hair cutter got into detail about the three main components that make best titanium flat iron the UK-friendly shaving machines microtouch titanium trim from smith titanium China, and why they are titanium tent stakes so popular.