SYAMSIHIDAYAT, S.IP
Sesuai dengan Surat Keputusan
Bawaslu RI No. 535 KEP- TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
disebutkan dalam Diktum KEDUA bahwa jangka waktu pengajuan Sengketa Pemilu
terhitung 3 (tiga) hari setelah peserta pemilu menerima surat Keputusan KPU,
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terkait DCS Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Hal ini diungkapkan oleh Syamsihidayat, S.IP, salah satu Pimpinan Panwaslu
Kabupaten sumbawa di ruang kerjanya (Selasa, 27/6/2013).
Dalam keterangannya, Syamsihidayat
mengatakan bahwa "Hasil pengumuman DCS oleh KPU bisa saja memuat unsur
kelalaian bahkan kekeliruan sehingga untuk memenuhi harapan keadilan bagi
peserta pemilu, Bawaslu/Panwaslu memberi ruang penanganan dan penyelesaian
sengketa itu". "Memang, Bawaslu/Panwaslu bukanlah lembaga eksekutor
yang dapat memberi sanksi atas pelanggaran yang ditanganinya, melainkan
Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan atas rekomendasi yang dikeluarkannya,
dimana rekomendasi tersebut bersifat final dan banding. Final berarti bahwa
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu/Panwaslu menjadi titik perhatian bagi
KPU di dalam melaksanakan hasil putusan musyawarah sengketa yang dilakukan oleh
Bawaslu/Panwaslu, sedangkan Banding berarti hasil putusan musyawarah sengketa
yang digelar oleh Bawaslu/Panwaslu diabaikan oleh salah satu pihak (baik oleh
pelapor ataupun terlapor) sehingga dapat diteruskan kepada lembaga yang
lebih tinggi seperti Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara
(PTTUN)" demikian imbuhnya.
Selain itu, dalam Diktum KEEMPAT
di SK yang sama, Mubarak mengatakan "Jangka waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana disebutkan pada Diktum KEDUA dikecualikan bagi peserta pemilu yang
telah mengajukan laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu kepada
Bawaslu/Panwaslu". Ia menambahkan "Jika Laporan dari peserta pemilu
telah diterima (diregister) oleh Bawaslu/Panwaslu walaupun telah melewati masa
3 (tiga) hari yang ditetapkan maka akan tetap ditindaklanjuti oleh
Bawaslu/Panwaslu".
Terkait dengan mekanisme laporan
dugaan tindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang
disampaikan oleh peserta pemilu, Mubarak menyampaikan bahwa Bawaslu/Panwaslu
berpedoman kepada Perbawaslu No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; serta Perbawaslu No. 15 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 1 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar