Jakarta – Pasca perubahan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) pertama Bawaslu, Gunawan Suswantoro
melantik Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi di Jakarta, Jumat
(5/7).Kasek Bawaslu Provinsi yang dilantik sebanyak 21 Kasek, yaitu Sekretariat
Bawaslu Provinsi Riau: Anderson, Kepulauan Riau: Dasnil, Jambi Ahmad Luthfi,
Sumatera Barat: Hardizon Bahar, Sumatera Selatan: Iriadi, Lampung Dwi Mulyono,
Bengkulu: Lopian Hidayat, Kep Bangka Belitung: Wardati, Jawa Barat: Eliazar
Barus, DKI Jakarta: Maskur, DI Yogyakarta: Mujiono, Jawa Timur: Amru, Nusa
Tenggara Barat: Lalu Rizizvan Arista, Kalimantan Selatan: Adam Malik Rosandhi,
Sulawesi Utara: Herry Z Mawuntu, Sulawesi Barat: Idrus, Sulawesi Tengah:
Anayanthi Sovianita, Sulawesi Tenggara: Rapiuddin, Maluku: Lodewyk Breemer,
Maluku Utara: Irwan M Saleh, dan Sulawesi Selatan, Sudirman Saleh. Hadir dalam
pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad dan Pimpinan Bawaslu, Endang
Wihdatinintyas dan Daniel Zuchron. Sedangkan dari Setjen Bawaslu hadir
antara,lain Kabag. Umum Jajang Abdullah, Kabag. Perencanaan dan Anggaran Adhi
D. Santoso dan Kabag. Tata Laksana Pengawasan Pemilu Bernad Dermawan Sutrisno.
Juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Staf Setjen Bawaslu serta
para undangan.
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro dalam sambutan
pelantikannya menyampaikan 10 pakta integritas yang harus ditaaati oleh
masing-masing Kasek Bawaslu Provinsi. “Pakta integritas dibuat berbeda, kalau
di KPK hanya ada enam butir. Tapi yang ditandatangani sebanyak 10 butir,” ujar
Gunawan.
Adapun 10 Pakta Integritas Kasek Bawaslu Provinsi
tersebut adalah :
1)
Membangun dan menginternalisasi
budaya anti korupsi dengan dengan berperan pada pencegahan dan pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme
2)
Tidak menerima atau memberikan
secara langsung atau tidak berupa suap, hadiah, bantuan yang tidak sesuai
3)
Bersikap transparan, jujur, dan
adil
4)
Menghindarkan pertentangan
kepentingan atau conflict of interest
5)
Mengedepankan efisiensi anggaran
negara dalam setiap kegiatan
6)
Memberi contoh kepatuhan terhadap
peraturan dan perundang-undangan dan melaksanakan tugas, kepada pegawai lain
7)
Bertindak secara substansi dan
prosedur standar operasional dalam adminstrasi dan teknis pengawasan Pemilu
8)
Bertindak netral terhadap parpol,
calon atau peserta pemilu tertentu
9)
Akan menyampaikan informasi
publik dan turut menjaga kerahasiaan saksi
10)
Bila melanggar ketentuan di atas
siap bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensinya
Menurut Gunawan, 10 butir pakta integritas ini tidak
hanya sekedar formalitas belaka dan harus menjadi kewajiban untuk ditaati. Jika
nanti ada oknum yang melanggar pakta integritas tersebut, maka ia berjanji akan
mengambil tindakan tegas. “Konsekuensi logis dari penyimpangan pakta integritas
tersebut adalah sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelantikan sebuah lembaga
dan instansi ditujukan bukan hanya menempatkan sosok-sosok pejabat, tetapi
untuk mengembangkan organisasi atau lembaga tersebut. Terutama untuk pengawasan
Pemilu yang berjalan jujur dan adil.
Pasca pelantikan Kasek Bawaslu Provinsi maka akan
terbentuk Satker. Menurut Gunawan ini sangat penting untuk mempercepat dukungan
teknis dan operasional kepada Komisioner dalam menjalankan Pengawasan Pemilu.
Ke depan, Kasek Bawaslu Provinsi juga akan menjabat sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) yang mengelola anggaran cukup besar.
“Anggaran begitu besar karena hingga tingkat desa atau
panitia pengawas lapangan. Sehingga saudara harus berhati-hati mengelola
anggaran dan melaksanakan dengan tertib,” kata Gunawan mengingatkan. (Sumber: Bawaslu RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar