Berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 Oktober
lalu hingga 2 minggu mendatang dengan alasan masih terdapat permasalahan pada
daftar pemilih, baik data ganda maupun NIK kosong dan tidak sinkronnya data
pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan data pada Sistem
Data Informasi Pemilih (Sidalih) milik KPU. Maka Bawaslu menginstruksikan
kepada Bawaslu Provinsi dengan surat bernomor 763/Bawaslu/X/2013 tanggal 24
Oktober 2013 perihal Instruksi Pencermatan Ulang DPT.
Oleh karena
itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melakukan pembinaan dan koordinasi
dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di 24 Kecamatan terkait pencermatan
kembali DPT Pemilu Legislatif. Selain mengirimkan surat instruksi, Panwaslu
Kabupaten Sumbawa juga terjun langsung ke Kecamatan. namun masih menemukan
banyak masalah terkait DPT Pileg, diantaranya NIK kosong, alamat yang tidak
jelas, dan lain sebagainya. Akurasi data DPT sedapat mungkin harus by name by address agar tidak ada
lagi DPT ganda.
Apalagi data
DPT dikabupaten sumbawa yang ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Sumbawa pada
tanggal 12 Oktober berjumlah 331.187 sangat berbeda dengan DPT Pleno Provinsi
sejumlah 329.635 yang diakibatkan adanya penghapusan data pemilih oleh KPU Pusat.
Sehingga pemilih dikabuapten sumbawa berkurang 715. Inilah yang saat ini kami krescek
kelapangan kerjasama dengan panwascam dan stekholders lainnya untuk memastikan
data yang dihapus.
Menyinggung hal
tersebut Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP disela
pengawasan lapangan diwilayah zona Timur, meliputi Kecamatan Empang, Tarano,
Labangka, Plampang, Marongedan Lape sedangkan kemaren melanjutkan perjalanan di
kecamatan Lantung dan Ropang. Hal ini memastikan lansung akurasi data sesuai
dengan rasio jumlah pemilih dilapangan.