Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Muhammad mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Pemilu urgensinya sangat penting dan kegiatan ini
adalah menyamakan persepsi, menyamakan sikap, menyamakan prosedur penanganan
pelanggaran dan penyelesaikan sengketa pemilu terkait DCS (Daftar Calon
Sementara).
“Bawaslu memutuskan
ada ruang untuk menyelesaikan sengketa pada tahap DCS ini. Salah satunya karena
pada saat dilakukan klarifikasi kepada komisioner KPU pusat terhadap aduan
beberapa parpol, ditemukan fakta bahwa KPU dalam menetapkan DCS itu dengan
sebuah surat keputusan. Berbeda ketika menetapkan verifikasi parpol beberapa
waktu lalu,” jelas Muhammad pada pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di
Jakarta, Rabu (19/6).
Ketua Bawaslu
menjelaskan bahwa setelah Bawaslu/Bawaslu Provinsi menemukan pelanggaran dalam
sebuah klarifikasi maka kuat dasar bagi Bawaslu untuk masuk ke ruang itu
(penyelesaian sengketa-Red). Namun semuanya harus diawali oleh sebuah kajian.
Kajian awal dalam laporan itu apakah memang arahnya dan muaranya kepada
penanganan pelanggaran administrasi atau sengketa, atau lainnya.
“Setelah rakor ini
diharapkan tidak ada perbedaan dalam standar yang kita gunakan. Jadi standarnya
harus sama. Bawaslu sebagai regulator akan menyampaikan bagaimana Perbawaslu
kita dan revisinya terkait hal tersebut serta SOP (Standar Operating Procedure)
yang harus dipedomani secara bersama,” jelasnya.
Ketua Bawaslu
selanjutnya mengatakan bahwa perlu kajian yang cermat dalam menangani problem
DCS yang berbeda-beda, misalnya soal ijazah, KTP, background dan sebagainya.
“Undang-undang 8
Tahun 2012 dan 15 Tahun 2011 memang sudah menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai
kewenangan menyelesaikan sengketa. Sengketa ini mengarah pada keputusan Bawaslu
yang final dan banding sehingga kehormatan lembaga dipertaruhkan,” terang
Muhammad.
Ketua Bawaslu juga
berpesan kepada seluruh peserta rakor agar berhati-hati dalam memutus suatu
keputusan sengketa dan berkoordinasi dengan baik dengan sesama komisioner,
dengan KPU, dan ketika akan memutus sengketa bila kira-kira ada ruang belum
sepakat jangan segan bertanya ke Bawaslu.
Muhammad juga
menjelaskan bahwa yang menjadi putusan Bawaslu dan jajarannya, maka KPU akan
mempedomani, mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu.
“Ini merupakan
tantangan supaya keputusan Bawaslu adalah benar-benar keputusan yang berwibawa
yang dibangun dari sebuah kajian yang bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
(Sumber: Bawaslu
RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar