Kata
“pengawasan” secara etimologi terdiri dari satu suku kata, yakni: “awas” yang
berarti “dapat melihat dengan jelas; hati-hati (untuk peringatan)”, dengan imbuhan “pe” dan “an” di
awal dan akhir suku kata sehingga membentuk kata “pengawasan” yang dapat
diartikan sebagai “penilikan dan penjagaan; penilikan dan pengarahan
kebijakan”. Sedangkan secara terminologi, kata “pengawasan” ini dalam
determinan ilmu administrasi, tidak dapat dipisahkan dari kata perencanaan,
sehingga, Sondang P. Siagian mendefinisikannya sebagai “proses pengamatan daripada
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua
pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan sebelumnya”.
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa kata
“pengawasan” memiliki relevansi dengan fungsi-fungsi manajemen dalam ilmu
administrasi, sehingga dapat disimpulkan bahwa “tanpa rencana tidak mungkin
dapat melakukan pengawasan; dus rencana tanpa pengawasan akan memberi peluang
munculnya penyimpangan-penyimpangan tanpa ada alat yang dapat dipergunakan
untuk mencegahnya”.
Kata
“pemilu” adalah akronim dari istilah “pemilihan umum”. Jika kata “pemilu” ini
dikaitkan dengan kata “pengawasan” sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya
akan membentuk frasa yang sangat fokus dan signifikan, yakni: “penilikan,
penjagaan, dan pengarahan kebijakan pelaksanaan pemilu” atau dapat diartikan
pula “proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan pemilu untuk menjamin agar
semua pekerjaan yang sedang dilakukan dalam pemilu berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan”.
v Pengawasan
Pemilu dalam Perspektif UU No. 15/2011 dan Perbawaslu No. 13/2012.
Terkait
dengan pengawasan pemilu yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini maka
UU No. 15/2011 pada Pasal 1 Angka 23 menyebutkan arti “pengawasan pemilu”
sebagai “kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses
penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”. Secara lebih
rinci, pengertian pengawasan pemilu sebagaimana disebutkan di atas dapat
diuraikan sebagaimana di bawah ini.
v Pengawasan
Pemilu sebagai Kegiatan Mengamati Seluruh Proses Penyelenggaraan Tahapan
Pemilu.
UU
No. 15/2011 telah mengamanatkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bertugas melakukan pengawasan
terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan
pengawasan dimaksud berupa pengamatan terhadap seluruh proses dalam tahapan
penyelenggaraan pemilu, yakni: (a) pemutakhiran data pemilih; (b) pencalonan
anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah; (c) proses penetapan calon anggota DPR, DPD dan DPRD,
Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
(d) pelaksanaan kampanye; (e) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
(f) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara, dan penghitungan suara hasil
Pemilu; (g) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
(h) proses rekapitulasi suara; (i) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; serta, (j) proses penetapan
hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
v Pengawasan
Pemilu sebagai Kegiatan Mengkaji Prospek-Prospek Tertentu yang Diduga
Berpotensi Terjadinya Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan
praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini, penyelenggaraan pemilu
kerap memunculkan masalah-masalah penegakan hukum. Situasi ini disebabkan tidak
lain karena peluang untuk terjadinya pelanggaran sangat terbuka, baik pelanggaran yang dilakukan
oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu (partai politik, pasangan calon,
maupun perseorangan), tim kampanye, pemerintah, pemilih, serta masyarakat umum. Oleh karenanya, pengawasan pemilu
juga dilakukan melalui kegiatan mengkaji prospek-prospek tertentu yang diduga
berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu. Prospek-prospek dimaksud sebagaimana
disebutkan dalam Perbawaslu No. 13/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu.
Di
dalam Perbawaslu No. 13/2012 ditekankan perlunya kajian dalam bentuk analisis
guna mengidentifikasi dan memetakan potensi rawan pelanggaran pemilu, di setiap
tahapan, ataupun aspek lainnya yang tidak termasuk tahapan pemilu. Hal ini
dimaksudkan agar diketahui:
1)
perintah atau
larangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
2)
ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
jelas dan tidak tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir;
3)
adanya perbedaan penafsiran antar pemangku kepentingan
dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)
subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan
pelanggaran; dan
5)
wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi
rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran pada wilayah
tertentu berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya.
v Pengawasan
Pemilu sebagai Kegiatan Memeriksa Laporan dan Bukti-Bukti yang Diperoleh
sebagai Indikasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pengawasan
pemilu sebagai kegiatan memeriksa, dapat diartikan pula sebagai kegiatan
“melihat, mencermati, dan memperoleh” laporan atau bukti-bukti yang menjadi
indikasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu
harus bersifat fact finding, yakni menemukan fakta-fakta yang menjadi indikasi awal dugaan
pelanggaran pemilu melalui teknik pengawasan langsung, dengan cara:
1.
Pengawas pemilu secara aktif mendapatkan informasi dan
data yang dibutuhkan dari KPU dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait
lainnya;
2.
Pengawas pemilu memastikan kelengkapan, kebenaran,
keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada
masing-masing tahapan pemilu;
3.
Pengawas pemilu melakukan konfirmasi kepada para pihak
terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; dan
4.
Pengawas pemilu melakukan kegiatan atau
langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai
tindak lanjut dari hasil pengawasan di atas, pengawas pemilu memperoleh hasil
pengawasan, berupa: informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan
pelanggaran; serta laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung
(dimana laporan ini dikategorikan sebagai informasi awal untuk pengawas
pemilu).
Atas
informasi awal potensi pelanggaran berupa data dan dokumen yang menjadi objek
pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu, pengawas pemilu melakukan
pencermatan terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data
dan dokumen dimaksud. Jika
informasi awal potensi pelanggaran itu berupa laporan masyarakat yang
disampaikan secara tidak langsung, pengawas pemilu dapat melakukan konfirmasi
kepada para pihak terkait atas laporan dimaksud. Dan, apabila potensi
pelanggaran tersebut adalah temuan dugaan pelanggaran, berupa bukti awal dugaan
pelanggaran yang diperoleh dari: keterangan saksi, surat atau dokumen, rekaman
foto atau video, dokumen elektronik, atau alat peraga, pengawas pemilu dapat mengkaji
bukti-bukti awal tersebut guna menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
temuan dugaan pelanggaran dimaksud.
v Pengawasan
Pemilu sebagai Kegiatan Menilai Proses Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam
penyelenggaraan pengawasan pemilu kegiatan pengawasan pemilu secara final
bertujuan untuk menilai proses dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tujuan sebagaimana dimaksud guna:
1.
Memastikan terselenggaranya pemilu secara LUBER,
JURDIL, dan Berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan
mengenai pemilu secara menyeluruh;
2.
Mewujudkan pemilu yang demokratis; dan
3. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara,
transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.
Penilaian
terhadap proses dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana
dimaksud di atas dilakukan melalui laporan hasil pengawasan pemilu yang
disampaikan oleh pengawas pemilu pada setiap tahapan dan seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilu yang
dilakukan secara berjenjang dari pengawas pemilu di tingkat bawah kepada
pengawas pemilu di tingkat atasnya.
Sehingga
proses pengawasan dapat berjalan dan memberikan hasil yang baik dalam
pelaksanaan pemilu demi indonesia yang lebih baik.