Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa, mengingatkan kepada para bakal calon
anggota legislatif dan partai politik agar mematuhi berbagai aturan tentang
pelaksanaan pemilu. Yang paling krusial terutama yang
terkait dengan ancaman pidana pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau
kota," sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut Panwaslu Kabupaten
Sumbawa bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah menandatangani nota
kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan
penanganan tindak pidana pemilu. Terbentuknya Sentra Gakumdu Kabupaten Sumbawa
akan mengkaji berbagai temuan dan laporan tentang dugaan pidana pemilu
mendatang.
Dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari pasal
57 yang mengatur tentang pidana pemilu, baik oleh peserta pemilihan,
penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, masyarakat, dan pelaksana kampanye. Adapun contoh
pelanggaran pidana pemilu, antara lain kampanye di luar jadwal dan melibatkan
kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri, aparat kepolisian, dan TNI.
Sehingga
pentingnya partai politik peserta pemilu dan Bacaleg menaati berbagai aturan
pemilu. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, telah keluar juga Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD yang harus dipatuhi oleh parpol dan para bakal caleg. sehingga
Kampanye Pemilu 2014 telah mulai sejak 11 Januari 2013.
.Namun
kampanye sudah bisa dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain dalam bentuk
pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye pemilu kepada
publik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar