Pengumuman
DCS akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain
diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta pemilu,
pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan Website KPU
Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh masyarakat
umum dan berharap masukannya.
Seluruh
masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg
2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari
sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah
dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut
akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan
menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.”
Dalam
Berita Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan
menetapkan DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan
keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12
Parpol untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).
Sesuai
dengan Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran
II.52.04 pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil
Sumbawa 1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge
(9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Lantung,
Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10 kursi), Dapil
Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes, Batulanteh dan Labuhan Badas (6
Kursi), Dapil Sumbawa 4 meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan,
Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi) dan Dapil Sumbawa 5 meliputi
Moyo Hilir, Moyo Utara dan Sumbawa (9 Kursi).
Dari
tanggapan dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam
Bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten
Sumbawa dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk
mempertimbangankan Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan
masyarakat dan akan di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar