Sabtu, 27 Juli 2013

Pengawasan Pemilu: Sebuah Definisi



Kata “pengawasan” secara etimologi terdiri dari satu suku kata, yakni: “awas” yang berarti “dapat melihat dengan jelas; hati-hati (untuk peringatan)”, dengan imbuhan “pe” dan “an” di awal dan akhir suku kata sehingga membentuk kata “pengawasan” yang dapat diartikan sebagai “penilikan dan penjagaan; penilikan dan pengarahan kebijakan”. Sedangkan secara terminologi, kata “pengawasan” ini dalam determinan ilmu administrasi, tidak dapat dipisahkan dari kata perencanaan, sehingga, Sondang P. Siagian mendefinisikannya sebagai “proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya”.

 Dari definisi di atas, jelaslah bahwa kata “pengawasan” memiliki relevansi dengan fungsi-fungsi manajemen dalam ilmu administrasi, sehingga dapat disimpulkan bahwa “tanpa rencana tidak mungkin dapat melakukan pengawasan; dus rencana tanpa pengawasan akan memberi peluang munculnya penyimpangan-penyimpangan tanpa ada alat yang dapat dipergunakan untuk mencegahnya”.

Kata “pemilu” adalah akronim dari istilah “pemilihan umum”. Jika kata “pemilu” ini dikaitkan dengan kata “pengawasan” sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya akan membentuk frasa yang sangat fokus dan signifikan, yakni: “penilikan, penjagaan, dan pengarahan kebijakan pelaksanaan pemilu” atau dapat diartikan pula “proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan pemilu untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan dalam pemilu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan”.

v Pengawasan Pemilu dalam Perspektif UU No. 15/2011 dan Perbawaslu No. 13/2012.

Terkait dengan pengawasan pemilu yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini maka UU No. 15/2011 pada Pasal 1 Angka 23 menyebutkan arti “pengawasan pemilu” sebagai “kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”. Secara lebih rinci, pengertian pengawasan pemilu sebagaimana disebutkan di atas dapat diuraikan sebagaimana di bawah ini.

v Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Mengamati Seluruh Proses Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.

UU No. 15/2011 telah mengamanatkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan pengawasan dimaksud berupa pengamatan terhadap seluruh proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni: (a) pemutakhiran data pemilih; (b) pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (c) proses penetapan calon anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (d) pelaksanaan kampanye; (e) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; (f) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara, dan penghitungan suara hasil Pemilu; (g) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; (h) proses rekapitulasi suara; (i) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; serta, (j) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

v Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Mengkaji Prospek-Prospek Tertentu yang Diduga Berpotensi Terjadinya Pelanggaran Pemilu. 

Berdasarkan praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini, penyelenggaraan pemilu kerap memunculkan masalah-masalah penegakan hukum. Situasi ini disebabkan tidak lain karena peluang untuk terjadinya pelanggaran sangat terbuka, baik pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu (partai politik, pasangan calon, maupun perseorangan), tim kampanye, pemerintah, pemilih, serta masyarakat umum. Oleh karenanya, pengawasan pemilu juga dilakukan melalui kegiatan mengkaji prospek-prospek tertentu yang diduga berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu. Prospek-prospek dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu No. 13/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu.

Di dalam Perbawaslu No. 13/2012 ditekankan perlunya kajian dalam bentuk analisis guna mengidentifikasi dan memetakan potensi rawan pelanggaran pemilu, di setiap tahapan, ataupun aspek lainnya yang tidak termasuk tahapan pemilu. Hal ini dimaksudkan agar diketahui:
1)      perintah atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; 
2)     ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas dan tidak tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir; 
3)     adanya perbedaan penafsiran antar pemangku kepentingan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; 
4)     subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran; dan 
5)     wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran pada wilayah tertentu berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya.
v Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Memeriksa Laporan dan Bukti-Bukti yang Diperoleh sebagai Indikasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Pengawasan pemilu sebagai kegiatan memeriksa, dapat diartikan pula sebagai kegiatan “melihat, mencermati, dan memperoleh” laporan atau bukti-bukti yang menjadi indikasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu harus bersifat fact finding, yakni menemukan fakta-fakta yang menjadi indikasi awal dugaan pelanggaran pemilu melalui teknik pengawasan langsung, dengan cara:
1.  Pengawas pemilu secara aktif mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya;
2.  Pengawas pemilu memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu;
3.  Pengawas pemilu melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran; dan
4.  Pengawas pemilu melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan di atas, pengawas pemilu memperoleh hasil pengawasan, berupa: informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran; serta laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung (dimana laporan ini dikategorikan sebagai informasi awal untuk pengawas pemilu).

Atas informasi awal potensi pelanggaran berupa data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan pemilu, pengawas pemilu melakukan pencermatan terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen dimaksud. Jika informasi awal potensi pelanggaran itu berupa laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung, pengawas pemilu dapat melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait atas laporan dimaksud. Dan, apabila potensi pelanggaran tersebut adalah temuan dugaan pelanggaran, berupa bukti awal dugaan pelanggaran yang diperoleh dari: keterangan saksi, surat atau dokumen, rekaman foto atau video, dokumen elektronik, atau alat peraga, pengawas pemilu dapat mengkaji bukti-bukti awal tersebut guna menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dimaksud.


v Pengawasan Pemilu sebagai Kegiatan Menilai Proses Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu kegiatan pengawasan pemilu secara final bertujuan untuk menilai proses dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Tujuan sebagaimana dimaksud guna: 
1.     Memastikan terselenggaranya pemilu secara LUBER, JURDIL, dan Berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh;
2.     Mewujudkan pemilu yang demokratis; dan
3. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.

Penilaian terhadap proses dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui laporan hasil pengawasan pemilu yang disampaikan oleh pengawas pemilu pada setiap tahapan dan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara berjenjang dari pengawas pemilu di tingkat bawah kepada pengawas pemilu di tingkat atasnya.

Sehingga proses pengawasan dapat berjalan dan memberikan hasil yang baik dalam pelaksanaan pemilu demi indonesia yang lebih baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar