Senin, 28 Oktober 2013

PENGAWASAN PENCERMATAN DPT PANWASLU SUMBAWA TERJUN LANGSUNG KELAPANGAN




Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 Oktober lalu hingga 2 minggu mendatang dengan alasan masih terdapat permasalahan pada daftar pemilih, baik data ganda maupun NIK kosong dan tidak sinkronnya data pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan data pada Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih) milik KPU. Maka Bawaslu menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dengan surat bernomor 763/Bawaslu/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal Instruksi Pencermatan Ulang DPT.

Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di 24 Kecamatan terkait pencermatan kembali DPT Pemilu Legislatif. Selain mengirimkan surat instruksi, Panwaslu Kabupaten Sumbawa juga terjun langsung ke Kecamatan. namun masih menemukan banyak masalah terkait DPT Pileg, diantaranya NIK kosong, alamat yang tidak jelas, dan lain sebagainya. Akurasi data DPT sedapat mungkin harus by name by address agar tidak ada lagi DPT ganda.
Apalagi data DPT dikabupaten sumbawa yang ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Sumbawa pada tanggal 12 Oktober berjumlah  331.187 sangat berbeda dengan DPT Pleno Provinsi sejumlah 329.635 yang diakibatkan adanya penghapusan data pemilih oleh KPU Pusat. Sehingga pemilih dikabuapten sumbawa berkurang 715. Inilah yang saat ini kami krescek kelapangan kerjasama dengan panwascam dan stekholders lainnya untuk memastikan data yang dihapus.

Menyinggung hal tersebut Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP disela pengawasan lapangan diwilayah zona Timur, meliputi Kecamatan Empang, Tarano, Labangka, Plampang, Marongedan Lape sedangkan kemaren melanjutkan perjalanan di kecamatan Lantung dan Ropang. Hal ini memastikan lansung akurasi data sesuai dengan rasio jumlah pemilih dilapangan.