Sabtu, 27 Juli 2013

DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU : MASA SENGKETA DAFTAR CALON ANGGOTA LEGISLATIF 2014

SYAMSIHIDAYAT, S.IP


Sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI No. 535 KEP- TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam Diktum KEDUA bahwa jangka waktu pengajuan Sengketa Pemilu terhitung 3 (tiga) hari setelah peserta pemilu menerima surat Keputusan KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terkait DCS Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal ini diungkapkan oleh Syamsihidayat, S.IP, salah satu Pimpinan Panwaslu Kabupaten sumbawa di ruang kerjanya (Selasa, 27/6/2013). 

Dalam keterangannya, Syamsihidayat mengatakan bahwa "Hasil pengumuman DCS oleh KPU bisa saja memuat unsur kelalaian bahkan kekeliruan sehingga untuk memenuhi harapan keadilan bagi peserta pemilu, Bawaslu/Panwaslu memberi ruang penanganan dan penyelesaian sengketa itu". "Memang, Bawaslu/Panwaslu bukanlah lembaga eksekutor yang dapat memberi sanksi atas pelanggaran yang ditanganinya, melainkan Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan atas rekomendasi yang dikeluarkannya, dimana rekomendasi tersebut bersifat final dan banding. Final berarti bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu/Panwaslu menjadi titik perhatian bagi KPU di dalam melaksanakan hasil putusan musyawarah sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu/Panwaslu, sedangkan Banding berarti hasil putusan musyawarah sengketa yang digelar oleh Bawaslu/Panwaslu diabaikan oleh salah satu pihak (baik oleh pelapor ataupun  terlapor) sehingga dapat diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi seperti Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTTUN)" demikian imbuhnya.

Selain itu, dalam Diktum KEEMPAT di SK yang sama, Mubarak mengatakan "Jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana disebutkan pada Diktum KEDUA dikecualikan bagi peserta pemilu yang telah mengajukan laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu/Panwaslu". Ia menambahkan "Jika Laporan dari peserta pemilu telah diterima (diregister) oleh Bawaslu/Panwaslu walaupun telah melewati masa 3 (tiga) hari yang ditetapkan maka akan tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu/Panwaslu".

Terkait dengan mekanisme laporan dugaan tindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang disampaikan oleh peserta pemilu, Mubarak menyampaikan bahwa Bawaslu/Panwaslu berpedoman kepada Perbawaslu No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; serta Perbawaslu No. 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar