Senin, 22 Juli 2013

PANWASLU MINTA MASYARAKAT TANGGAPI BACALEG BERMASALAH






Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta pemilu, pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan Website KPU Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum dan berharap masukannya.

Seluruh masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg 2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.” 

Dalam Berita Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan menetapkan DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12 Parpol untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Sesuai dengan Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran II.52.04 pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa 1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge (9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10 kursi), Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes, Batulanteh dan Labuhan Badas (6 Kursi),  Dapil Sumbawa 4 meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi) dan Dapil Sumbawa 5  meliputi Moyo Hilir, Moyo Utara dan Sumbawa (9 Kursi).

Dari tanggapan dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam Bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten Sumbawa dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempertimbangankan Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat dan akan di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar