Senin, 22 Juli 2013

Penegakan Hukum Pemilu

Penegakan Hukum Pemilu





Di Sampaikan Dalam Kegiatan Forum Diskusi Politik Yang Diselenggarakan Oleh
Badan Kesbang Pol Dan Linmas Kabupaten Sumbawa
Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2013 di Aula kantor Kesbang Pol dan Linmas kabupaten Sumbawa



OLEH :
SYAMSI HIDAYAT, S.IP
KETUA DIVISI PENINDAKAN DAN SENGKETA PEMILU







PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUMBAWA
Jalan Hasanuddin No. 01 Tlpn/ Fax (0371) 2628209 Sumbawa Besar



A.    Pendahuluan
Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu harus  independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga penyelenggara pemilu berpedoman pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang asas pemilu diantaranya sebagai berikut:
a.       mandiri;
b.      jujur;
c.       adil;
d.      kepastian hukum;
e.       tertib;
f.       kepentingan umum;
g.      keterbukaan;
h.      proporsionalitas;
i.        profesionalitas;
j.        akuntabilitas;
k.      efisiensi; dan
l.        efektivitas.

B.     Penegakan Hukum Pemilu
penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam suatu pemerintahan demokrasi. Pemilihan umum di Negara-negara demokrasi dapat dipandang sebagai awal dari paradigm demokrasi. Di samping itu, Negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, juga dimasukkan sebagai bagian dari suatu pemilihan umum. Kita ketahui bersama bahwa Pemilu legislative yang terakhir dilaksanakan di Indonesia adalah pada tahun 2009 sedangkan pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah khususnya Provinsi NTB baru saja menyelenggarakan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2013/2018 yang berjalan sesuai dengan harapan bersama.
Keberadaan Panwaslu Kabupaten merupakan turunan dari Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi proses pemilu, baik dari tahapan yang dilakukan oleh KPU maupun proses pelaksanaan dari peserta pemilu (Partai Politik) untuk menghindari berbagai macam persolan dan kecurangan yang terjadi dilapangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 77 dan pasal 78 tentang tugas dan wewenang serta kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota. Adapun tugas dan wewenang tersebut adalah :
1.      Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/kota
a.       mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang   meliputi:
1)       Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2)       Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota;
3)       Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
4)       Penetapan calon bupati/walikota;
5)       Pelaksanaan kampanye;
6)       Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7)       Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8)       Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
9)       Pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10)   Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari  seluruh kecamatan;
11)   Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12)   Proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota;

b.      menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c.        menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d.      menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e.        meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f.        menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g.       mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h.       mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i.        melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:
a.       memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  g;
b.      memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Adapun kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota:
a.       bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.        menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.      menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.       menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.        melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dengan melihat pada sistem pemilu saat ini, pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilhan umum adalah hal yang penting dalam kehidupan Negara. Pemilu selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakilnya, juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses diskusi antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat, dan calon kepala daerah baik sendiri-sendiri maupun melalui partai politik.
Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual. Prasyarat tersebut antara lain adalah : tersedianya aturan main yang jelas dan adil bagi semua peserta, adanya penyelenggara yang independen dan tidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepada semua pihak.
Hukum pemilu adalah seperangat peraturan yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Secara operasional, hukum pemilu mencegah dan memberikan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan pemilu. Hukum pemilu juga mengatur penyelesaikan kasus-kasus sengketa atau perselisihan pemilu yang melibatkan para pihak.
Dalam upaya peningkatan efektivitas penanganan tindak pidana Pemilu, pasal 267 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD mengamanatkan pembentukan Sentra Gakkumdu. Maka guna mempercepat proses koordinasi antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Sumbawa dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu di baik Pemilu Legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten. Adanya Sentra Gakkumdu ini guna membangun penyamaan persepsi antar instansi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Serta memperkuat koordinasi antara Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Sumbawa. MOU ini penting mengingat ekspetasi masyarakat sangat tinggi seiring dengan modus tindak pidana pemilu makin canggih, demi tegaknya aturan main dan penegakan hukum pemilu bisa dimaksimalkan maka hadir Sentra Gakkumdu dari sinergitas tiga lembaga tersebut,
Dalam MOU tersebut menjelaskan empat pilar dalam Sentra Gakkumdu yaitu :
1)      Soliditas tiga kompomen lembaga penegak hukum dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemlu,
2)      Integritas yang tinggi agar dihargai masyarakat terutama terkait independensi,
3)      Mentalitas penegak hukum yang bersemangat dan profesionalitas akan aturan main maupun regulasinya.
C.    Mekanisme Dalam Penegakan Hukum Pemilu
Mekanisme penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang efektif diperlukan untuk menjaga pemilihan umum yang jujur dan adil (free and fair election). Mekanisme itu penting, tidak sekedar untuk menjaga demokratisasi pemilu, namun jauh lebih penting bagaimana mekanisme itu mampu melindungi hak pilih masyarakat dari tindakan manipulatif dan curang. Oleh Karena itu, mekanisme hukum pemilu harus mampu memproyeksikan permasalahan yang akan terjadi. Mekanisme itu tidak hanya memprioritaskan adanya kepastian akan bunyi ketentuan perundang-undangan, namun lebih dari itu adalah kepastian akan kekuatan makna aturan main itu sendiri. Dengan kata lain, mekanisme hukum pemilu tidak hanya bersifat prosedural sehingga berpeluang besar meminggirkan pencarian keadilan.
Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya efektifitas penegakan hukum pemilu. Setidaknya terdapat 4 faktor, khususnya pidana , yaitu :
(1)     Koordinasi pengawas pemilu dengan kepolisian yang tidak berjalan dengan baik.
(2)     Kepolisian dan kejaksaan menilai bukti-bukti tidak cukup. Banyak alasan yang dikemukakan, baik yang logis maupun tidak. Misalnya, karena pelaku menghilang dan polisi tidak bisa menemukan dalam waktu 30 hari, atau kebutuhan polisi atas bukti forensik untuk memastikan ijazah palsu, padahal lembaga berwenang yang mengeluarkan ijazah tersebut telah menyatakan kepalsuan ijazah itu.
(3)     Adanya keputusan diskresi dari polisi/ jaksa untuk tidak menindaklanjuti kasus pelanggaran dengan beberapa alasan.
(4)     pembiaran kasus tanpa alasan yang jelas.

D.    Penyelesaian Tindak Pidana, Pelanggaran Administrasi, Perselisihan Administrasi, Dan Perselisihan Hasil Pemilu
Praktik pemilu di Indonesia selama ini menunjukkan bahwa persoalan ketaatan hukum dan penegakan peraturan pemilu masih banyak kekurangan dan kelamahan. Oleh sebab itu, perlu dibangun suatu sistem penegakan hukum pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan standar pemilu demokratis. Selain belajar dari pengalaman sendiri, pembangunan sistem itu perlu juga mengaca pada pengalaman negara-negara lain yang menghadapi masalah yang sama seperti :
a.      Syarat Penting Penegakan Hukum Pemilu
Mengenai kepatuhan terhadap aturan dan penegakan hukum, terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi dasar bagi pembangunan sistem penegakan hukum pemilu yang baik. Persyaratan itu adalah:
1)      Adanya mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif;
2)      Adanya aturan mengenai hukuman untuk pelanggaran pemilu;
3)      Adanya ketentuan terperinci dan memadai untuk melindungi hak pilih;
4)      Adanya hak bagi pemilih, kandidat, dan parpol untuk mengadu kepada lembaga penyelenggara pemilu atau lembaga pengadilan;
5)      Adanya keputusan untuk mencegah hilangnya hak pilih dari lembaga penyelenggara pemilu atau lembaga pengadilan;
6)      Adanya hak untuk banding;
7)      Adanya keputusan yang sesegera mungkin;
8)      Adanya aturan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan gugatan;
9)      Adanya kejelasan mengenai implikasi bagi pelanggaran aturan pemilu terhadap hasil pemilu
10)  Adanya proses, prosedur, dan penuntutan yang menghargai hak asasi manusia.
Ke-10 syarat di atas akan digunakan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian pelanggaran dan penyelesaian keberatan pemilu.
b.      Klasifikasi Masalah Hukum Pemilu
Masalah hukum dalam pemilu dapat diklasifikasi ke dalam empat macam:
1)      Tindak Pidana Pemilu;
Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum para tersangka sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau denda.
2)      Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administrasi (biasanya menyangkut kriteria dan persyaratan) sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu maupun peraturan lainnya. Pelanggaran administrasi ditangani oleh pengawas pemilu dan diserahkan kepada KPU dan jajarannya untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon.
3)      perselisihan administrasi pemilu;
Perselisihan adminstrasi pemilu adalah perselisihan yang timbul karena munculnya ketidakpuasan beberapa pihak atas keputusan penyelenggara pemilu. Pemilih, peserta pemilu dan calon anggota legisaltif dan calon pejabat eksektuif, yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim yang akan menentukan benar tidaknya keputusan penyelenggara pemilu tersebut.
4)       Perselisihan Hasil Pemilu.
Perselisihan hasil pemilu adalah perselisihan yang timbul karena partai politik perserta pemilu, calon anggota DPD, dan pasangan calon pejabat eksekutif merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU sehingga mereka tidak mendapatkan kursi yang diperebutkan. Kasus perselesihan hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam perjalannya kemudian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menerima gugatan akibat salah hitung suara oleh KPU, tetapi juga gugatan akibat terjadinya pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur.

E.     Kesimpulan
Dalam melakukan penegakan hukum dalam penyelenggara pemilu tentu harus sesuai dengan aturan undang-undang berlaku, misalnya dalam aturan penyelenggara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Di tuntut untuk menciptakan pemilu yang JURDIL dalam setiap tahapan sampai pemilu berakhir dan menemukan pemimpin-pemimpin yang berkualitas sesuai dengan harapan demokrasi. Serta memberikan keadilan kepada setiap peserta pemilu untuk mendapatkan hak yang sama sesuai dengan amanat konstitusi.

Lowongan Panwaslu Kecamatan Kab Sumbawa

panwaslu2                                           PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
                                                           KABUPATEN SUMBAWA
                                              Jalan Hasanuddin Nomor 01 Sumbawa Basar
                                  E-Mail panwaslu_kabsumbawa@yahoo.com kode pos 84313




SYARAT UNTUK MENJADI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.       Berpendidikan paling  rendah SLTA atau yang sederajat;
g.      Mampu secara jasmani dan rohani ( keterangan sehat );
h.      Melampirkan Pas Photo 4 x 6  sebanyak 2 lembar
i.        Foto copy KTP dilegalisir
j.        Foto copy Akta Kelahiran dilegalisir
k.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
l.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha ,Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
n.      Bersedia bekerja penuh waktu;
o.       Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.      Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
q.      ( point h s/d m disertai dengan surat pernyataan )

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUMBAWA
KETUA,

ttd

MAHYUDDIN, S.Pd
Catatan :

Lamaran di kirim lewat pos atau diantar sendiri  ke- Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sumbawa Jalan Hasanuddin Nomor 1 Sumbawa Besar (ex kantor DPRD lama)  contac person :
a.    M. YASIR, SH        (081935973165)
b.    Edy Ramli, S.AP    (081917606300)
c.    Syaifullah, S.AP     (081935950555)
•    Batas waktu publikasi dan penerimaan berkas pendaftaran 11 s/d 25 Desember 2012
•    Contoh surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Panwaslu pada jam kerja.

Panwaslu Awasi Proses Pilgub dan Pileg

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa berjanji terus mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, maupun tahapan Pemilu Legislatif di Kabupaten Sumbawa. Pengawasan tersebut dilakukan rutin dari tingkat kabupaten hingga ke kelurahan/desa. “Sudah menjadi tugas Panwaslu untuk mengawasi seluruh proses pemilihan umum. Saat ini, pengawasan diutamakan ke pemilihan gubernur dan proses pemilihan legislative,” kata Ketua Panwaslu Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd kepada Gaung NTB, kemarin.

Pilgub sebutnya, diawasi dalam hal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kampanye empat calon gubernur-wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan legisatif lebih pada proses verifikasi syarat-syarat bakal calon legislatif.

Khusus verifikasi bacaleg, Panwaslu dan KPUD secara bersama-sama memeriksa syarat-syarat yang diajukan 540 bacaleg dari 12 partai politik. Panwaslu akan mengawasi proses pendaftaran hingga proses pelengkapan berkas bacaleg. Panwaslu berusaha memperjuangkan hak memilih dan hak dipilih bacaleg.

Terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur NTB, Panwaslu dan Panwascam terus mengawasi materi kampanye cagub-cawagub. Panwaslu menegaskan sebelum masa kampanye berlaku, materi kampanye para kandidat diharapkan tidak disebarkan. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penerbitan materi kampanye yang ditemukan melanggar aturan. Walaupun, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye oleh masyarakat, kami dari Panwaslu dan Panwascam terus melakukan pengawasan,” pungkas Mahyudin.

Panwaslu Kabupaten Sumbawa Upayakan Pilkada Bersih

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Meski tengah mengikuti rapat Bintek yang berkaitan dengan persiapan saat pemungutan suara di Bawaslu Provinsi bukan berarti Panwaslu Kabupaten Sumbawa tidak melakukan pengawsan terhadap calon pasangan Cagub dan Cawagub saat kampanye berlangsung. 

Pengawasan menurut anggota Panwaslu setempat, Yuyun Nurul Asmi, langsung dilakukan oleh tim dari Bawaslu Provinsi dengan melibatkan seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Sumbawa. “Kami terus melakukan pengawasan saat kampanye berlangsung,” ujarnya saat ditemui Gaung NTB, Senin, (6/5).

Dijelaskan Yuyun, Panwaslu akan bersikap proaktif terhadap semua pasangan calon dalam peroses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 mendatang. Hal ini dubuktikan dengan adanya MOU lebih lanjut kepada Kepolisian dan Kejaksaan setempat guna mencegah terjadinya pelangaran yang mungkin saja dilakukan oleh semua psangan calon saat kampanye berlangsung. Untuk itu, Panwaslu perketat pengawasan terhadap pengguna mobil berpelat merah yang apabila ikut berkampanye. 

Terkait keterlibatan oknum PNS dalam politik peraktis, Panwaslu belum bisa membenarkan hal tersebut. Pasalnya sambung Yuyun, untuk membuktikannya butuh waktu. Tapi apabila terbukti akan diperoses lebih lanjut. “Panwaslu tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkasnya.

PANWASLU MINTA MASYARAKAT TANGGAPI BACALEG BERMASALAH






Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta pemilu, pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan Website KPU Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum dan berharap masukannya.

Seluruh masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg 2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.” 

Dalam Berita Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan menetapkan DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12 Parpol untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Sesuai dengan Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran II.52.04 pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa 1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge (9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10 kursi), Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes, Batulanteh dan Labuhan Badas (6 Kursi),  Dapil Sumbawa 4 meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi) dan Dapil Sumbawa 5  meliputi Moyo Hilir, Moyo Utara dan Sumbawa (9 Kursi).

Dari tanggapan dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam Bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten Sumbawa dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempertimbangankan Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat dan akan di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang berlaku.