Senin, 22 Juli 2013

Lowongan Panwaslu Kecamatan Kab Sumbawa

panwaslu2                                           PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
                                                           KABUPATEN SUMBAWA
                                              Jalan Hasanuddin Nomor 01 Sumbawa Basar
                                  E-Mail panwaslu_kabsumbawa@yahoo.com kode pos 84313




SYARAT UNTUK MENJADI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.       Berpendidikan paling  rendah SLTA atau yang sederajat;
g.      Mampu secara jasmani dan rohani ( keterangan sehat );
h.      Melampirkan Pas Photo 4 x 6  sebanyak 2 lembar
i.        Foto copy KTP dilegalisir
j.        Foto copy Akta Kelahiran dilegalisir
k.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
l.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha ,Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
n.      Bersedia bekerja penuh waktu;
o.       Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.      Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
q.      ( point h s/d m disertai dengan surat pernyataan )

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUMBAWA
KETUA,

ttd

MAHYUDDIN, S.Pd
Catatan :

Lamaran di kirim lewat pos atau diantar sendiri  ke- Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sumbawa Jalan Hasanuddin Nomor 1 Sumbawa Besar (ex kantor DPRD lama)  contac person :
a.    M. YASIR, SH        (081935973165)
b.    Edy Ramli, S.AP    (081917606300)
c.    Syaifullah, S.AP     (081935950555)
•    Batas waktu publikasi dan penerimaan berkas pendaftaran 11 s/d 25 Desember 2012
•    Contoh surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Panwaslu pada jam kerja.

Panwaslu Awasi Proses Pilgub dan Pileg

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa berjanji terus mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, maupun tahapan Pemilu Legislatif di Kabupaten Sumbawa. Pengawasan tersebut dilakukan rutin dari tingkat kabupaten hingga ke kelurahan/desa. “Sudah menjadi tugas Panwaslu untuk mengawasi seluruh proses pemilihan umum. Saat ini, pengawasan diutamakan ke pemilihan gubernur dan proses pemilihan legislative,” kata Ketua Panwaslu Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd kepada Gaung NTB, kemarin.

Pilgub sebutnya, diawasi dalam hal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kampanye empat calon gubernur-wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan legisatif lebih pada proses verifikasi syarat-syarat bakal calon legislatif.

Khusus verifikasi bacaleg, Panwaslu dan KPUD secara bersama-sama memeriksa syarat-syarat yang diajukan 540 bacaleg dari 12 partai politik. Panwaslu akan mengawasi proses pendaftaran hingga proses pelengkapan berkas bacaleg. Panwaslu berusaha memperjuangkan hak memilih dan hak dipilih bacaleg.

Terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur NTB, Panwaslu dan Panwascam terus mengawasi materi kampanye cagub-cawagub. Panwaslu menegaskan sebelum masa kampanye berlaku, materi kampanye para kandidat diharapkan tidak disebarkan. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penerbitan materi kampanye yang ditemukan melanggar aturan. Walaupun, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye oleh masyarakat, kami dari Panwaslu dan Panwascam terus melakukan pengawasan,” pungkas Mahyudin.

Panwaslu Kabupaten Sumbawa Upayakan Pilkada Bersih

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Meski tengah mengikuti rapat Bintek yang berkaitan dengan persiapan saat pemungutan suara di Bawaslu Provinsi bukan berarti Panwaslu Kabupaten Sumbawa tidak melakukan pengawsan terhadap calon pasangan Cagub dan Cawagub saat kampanye berlangsung. 

Pengawasan menurut anggota Panwaslu setempat, Yuyun Nurul Asmi, langsung dilakukan oleh tim dari Bawaslu Provinsi dengan melibatkan seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Sumbawa. “Kami terus melakukan pengawasan saat kampanye berlangsung,” ujarnya saat ditemui Gaung NTB, Senin, (6/5).

Dijelaskan Yuyun, Panwaslu akan bersikap proaktif terhadap semua pasangan calon dalam peroses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 mendatang. Hal ini dubuktikan dengan adanya MOU lebih lanjut kepada Kepolisian dan Kejaksaan setempat guna mencegah terjadinya pelangaran yang mungkin saja dilakukan oleh semua psangan calon saat kampanye berlangsung. Untuk itu, Panwaslu perketat pengawasan terhadap pengguna mobil berpelat merah yang apabila ikut berkampanye. 

Terkait keterlibatan oknum PNS dalam politik peraktis, Panwaslu belum bisa membenarkan hal tersebut. Pasalnya sambung Yuyun, untuk membuktikannya butuh waktu. Tapi apabila terbukti akan diperoses lebih lanjut. “Panwaslu tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkasnya.

PANWASLU MINTA MASYARAKAT TANGGAPI BACALEG BERMASALAH






Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 13-17 Juni 2013 juga selain diumumkan secara langsung dan disampaikan kepada sejumlah Parpol peserta pemilu, pengumuman DCS tersebut juga dapat dilihat melalui media cetak dan Website KPU Kab. Sumbawa. tujuannya tak lain agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum dan berharap masukannya.

Seluruh masyarakat berhak memberikan masukan, terkait caleg yang akan maju di Pileg 2014, kalau masyarakat menemukan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dari sisi pendidikan, umur, dan syarat lainnya, atau mungkin ada pemalsuan ijazah dapat disampaikan kepada KPU Kab. Sumbawa, informasi dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, apabila terjadi pemalsuan maka KPU Kab. Sumbawa akan menyerahkan kepada Panwaslu untuk ditangani.” 

Dalam Berita Acara Nomor 50/KPU-SBW/VI/2013, KPU Kab. Sumbawa telah menyusun dan menetapkan DCS berdasarkan verifikasi dan hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD dari masing-masing 12 Parpol untuk lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Sesuai dengan Keputusan KPU No.110/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 lampiran II.52.04 pembagian dapil Pemilu DPRD Sumbawa terdiri lima Dapil, yakni Dapil Sumbawa 1 meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge (9 kursi), Dapil Sumbawa 2 meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu, dan Lenangguar (10 kursi), Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Unter Iwes, Batulanteh dan Labuhan Badas (6 Kursi),  Dapil Sumbawa 4 meliputi Kecamatan Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat (11 Kursi) dan Dapil Sumbawa 5  meliputi Moyo Hilir, Moyo Utara dan Sumbawa (9 Kursi).

Dari tanggapan dan respon masyarakat terhadap adanya kejanggalan yang terjadi dalam Bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif 2014, maka panwaslu Kabupaten Sumbawa dapat memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Sumbawa untuk mempertimbangankan Bacaleg yang bermasalah sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat dan akan di proses sesuai dengan prutaran perundang-undangan yang berlaku.

Panwaslu Minta Caleg Patuhi Aturan Pemilu






Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa,  mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dan partai politik agar mematuhi berbagai aturan tentang pelaksanaan pemilu. Yang paling krusial terutama yang terkait dengan ancaman pidana pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota," sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut Panwaslu Kabupaten Sumbawa bersama kepolisian dan kejaksaan setempat telah menandatangani nota kesepahaman tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu. Terbentuknya Sentra Gakumdu Kabupaten Sumbawa akan mengkaji berbagai temuan dan laporan tentang dugaan pidana pemilu mendatang.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan Tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari pasal 57 yang mengatur tentang pidana pemilu, baik oleh peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, masyarakat, dan pelaksana kampanye. Adapun contoh pelanggaran pidana pemilu, antara lain kampanye di luar jadwal dan melibatkan kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri, aparat kepolisian, dan TNI.

Sehingga pentingnya partai politik peserta pemilu dan Bacaleg menaati berbagai aturan pemilu. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, telah keluar juga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus dipatuhi oleh parpol dan para bakal caleg. sehingga Kampanye Pemilu 2014 telah mulai sejak 11 Januari 2013.

.Namun kampanye sudah bisa dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye pemilu kepada publik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.